Sentimen
Netral (61%)
23 Des 2022 : 11.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

2 Anggota Polrestro Tangerang Dipecat Tidak Hormat karena Bolos 2 Bulan

23 Des 2022 : 18.32 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

2 Anggota Polrestro Tangerang Dipecat Tidak Hormat karena Bolos 2 Bulan

TANGERANG, iNews.id - Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dicopot jabatannya karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi. Kedua anggota tersebut bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan penyampaian Skep/Keputusan dari pimpinan Polri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggotanya.

"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujarnya.

Kedua anggota tersebut juga sudah ditanya mengenai alasan mangkir dari tugas, dan salah satu anggota menjawab sudah tidak ingin menjadi anggota polisi. Sementara 1 orang lainnya terbuka sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang kali.

"Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas ," paparnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota hingga saat ini sudah melaksanakan 2 kali upacara PTDH.

"Sebelumnya ada 4 anggota di PTDH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:



Sentimen: netral (61.5%)