Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Sampang
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Selisik Barbuk Hasil Geledah di DPRD hingga Kantor Gubernur Jatim
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelisik lebih dalam ihwal dokumen hingga uang tunai yang berhasil diamankan usai menggeledah Gedung DPRD hingga Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim. Barbuk tersebut bakal didalami penyidik lewat para saksi.
KPK bakal segera memanggil para saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan tersebut. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detil dari ruang mana saja dokumen dan uang tunai itu diamankan.
"Detail barang ataupun dokumen yang diamankan darimana dan siapa saja saat geledah tentu tidak bisa kami sampaikan karena masih akan dikonfirmasi pada saat pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Gedung DPRD hingga Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) sejak tiga hari kemarin, mulai 19 hingga 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan soal Tak Mendukung OTT KPK
Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi Gedung DPRD Jatim, KPK mengamankan beberapa dokumen dan uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan untuk penggeledahan beberapa lokasi di lingkungan Kantor Gubernur dan Wagub Jatim, KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Baca juga: Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, Empat Orang Kembali Dicegah ke Luar Negeri
Kendati demikian, belum diketahui dengan pasti dari ruang mana saja dokumen dan uang tunai tersebut diamankan. KPK bakal membeberkan secara detil setelah adanya pemeriksaan para saksi. Sebab, hasil temuan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke para saksi.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital Lewat Keseruan Tanpa Batas
Follow Berita Okezone di Google News
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Sentimen: positif (47.1%)