Hakim Anggap Langkah Jaksa Hadirkan Henry Surya Unprocedural
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA Penuntut Umum pada perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghadirkan Henry Surya ke persidangan lanjutan Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, majelis hakim menilai kehadiran Henry dalam persidangan kali ini tidak sesuai prosedur sebab melanggar ketetapan yang sudah diputuskan bahwa persidangan dilakukan secara daring.
"Kedatangan terdakwa ini karena tindakan penuntut umum yang unprocedural tidak mematuhi penetapan majelis, namun hal ini tidak menghalangi terdakwa yang sudah datang di persidangan akan kita periksa," kata majelis di Rabu (21/12).
Meskipun begitu proses persidangan tetap dilanjutkan dan penetapan sidang secara daring akhirnya dicabut sementara.
"Jadi penetapan sidang online kita cabut untuk pemeriksaan terdakwa, untuk saat ini, untuk sidang berikutnya tetap online," ujar majelis.
Langkah jaksa yang melanggar penetapan majelis pun diprotes penasihat hukum. Andi Putra Kusuma, salah satu penasihat hukum Henry, menyayangkan sikap jaksa yang menghalalkan segala cara termasuk melawan penetapan majelis hakim.
"Sangat disayangkan JPU mau menegakkan hukum dengan cara yang tidak sesuai hukum," kata Andi.
Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke sejumlah instansi berkaitan dengan hal tersebut.
"Kami dari Penasehat Hukum Henry Surya akan segera menindaklanjuti tindakan JPU dengan melakukan upaya hukum, baik melalui pelaporan kepada Jampidum dan Jamwas Kejagung maupun dengan melaporkan ke Komisi III DPR," tegas Andi. (RO/OL-1)
Sentimen: negatif (72.7%)