Sentimen
Positif (99%)
23 Des 2022 : 07.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah Dan Emil

23 Des 2022 : 14.23 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah Dan Emil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan wakilnya Emil Dardak terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. 

Keterangan keduanya bakal diminta sesuai dengan kebutuhan penyidik dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka, sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

baca juga:

Dia menjelaskan, pihaknya dalam mengusut kasus dan membutuhkan keterangan para saksi memiliki hak untuk memanggil siapapun yang dianggap mengetahui, melihat dan merasakan sendiri kejadian tersebut, sehingga jika penyidik membutuhkan keterangan dari Khofifah maupun Emil maka tim penyidik dapat memanggilnya.

Ali berharap seluruh pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif, sehingga keterangan dari para saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya dapat segera menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ujarnya.

Korupsi Dana Hibah Jatim

Dalam kasus itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat. Penerimaan diduga berasal dari Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid, yang juga merupakan koordinator kelompok masyarakat.

Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pemberian dana hibah tersebut. Pasalnya, dalam realisasi anggaran dari APBD itu mencapai Rp7,8 triliun. Adapun, uang tersebut mestinya diberikan kepada lembaga, badan hingga organisasi yang ada di Jatim.

Sahat kemudian meminta uang muka terlebih dahulu atau dikenal dengan istilah ijon. Adapun, pihak yang bersedia menerima tawaran tersebut yakni tersangka Abdul Hamid. Dalam kesapakatan tersebut, Sahat bakal mendapat jatah 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang berhasil disalurkan, sedangkan Abdul Hamid mendapat bagian 10 persen.

Lebih lanjut, pada 2021 dan 2022, dana yang berhasil disalurkan sebesar Rp40 miliar. Setelahnya, Abdul Hamid diketahui kembali menghubungi Sahat untuk mengurus pengalokasian dana hibah pokmas tahun anggaran 2023 dan 2024. Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar. Penyerahan uang dilakukan pertama kali pada Rabu (14/12/2022). Abdul Hamid menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Ilham Wahyudi yang merupakan koordinator pokmas.

Uang tersebut juga diketahui dicarikan melalui salah satu bank yang berada di Sampang dan segera dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat. Penyerahan uang dilakukan di salah satu mal di Surabaya.

Sahat kemudian memberikan perintah kepada Rusdi untuk menukarkan uang sebesar Rp1 miliar di salah satu money changer dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS.

Penyerahan sisa uang selanjutnya mestinya dilakukan pada Jumat (16/12/2022), namun penyidik KPK lebih dulu berhasil meringkus para tersangka sebelum kembali melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap Abdul Hamid dan Ilham wahyudi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: positif (99.8%)