Sentimen
Negatif (93%)
23 Des 2022 : 05.44
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Dalam Kasus Sambo, Kapolri All Out

23 Des 2022 : 12.44 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dalam Kasus Sambo, Kapolri All Out

PERKARA dugaan pembunuhan berancana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice hingga kini masih terus berguling. Sederet petinggi Polri turut terseret perjara ini.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai jika sederet anggota yang diproses untuk duduk di kursi pesakitan sidang menjadi bukti keterbukaan dan kesolidan Polri.

"Kami menilai Polri telah profesional dalam melakukan lidik sidik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Yosua," kata Poengky lewat pesan singkat, Kamis (22/12).

Menurutnya, keterbukaan pengusutan tampak dari penggunaan scientific crime investigation dengan metode pendekatan penyidikan yang mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan.

"Dengan dukungan scientific crime investigation," ujarnya.

Senada, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho menilai pengusutan kasus ini telah menjadi atensi masyarakat hingga Presiden Joko Widodo.

"Iya karena sebagai keterbukaan karena ini sudah mendapat atensi publik atensi masyarakat presiden juga sudah mengatakan seperti itu," ujarnya

Sehingga dengan demikian, lanjut Hibnu, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan kasus ini secara transparan merupakan langkat tepat.

 "Bahkan Kapolri, menyatakan pengungkapan dengan scientific crime investigation jadi sudah all out. Sebagai bentuk pembelajaran semua dan sebagai bentuk keterbukaan polri tidak ada yang ditutupi, tanpa melihat pangkatnya," katanya.

Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terseret dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan merintangi proses penyidikan.

Bersamaan dengan terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

Termasuk dengan perkara dugaan obstruction of justice mulai dari Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)

Sentimen: negatif (93.8%)