Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2022 : 03.41
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Bank Mandiri

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Andi Herman

Andi Herman

Putri Ayu Wulandari

Putri Ayu Wulandari

Benarkan Tangkap Agus Hartono, Kejagung: Dipanggil 3 Kali Menghilang

23 Des 2022 : 10.41 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Benarkan Tangkap Agus Hartono, Kejagung: Dipanggil 3 Kali Menghilang

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan jajaran Kejati Jawa Tengah menangkap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono. Agus ditangkap di Bandaran Ahmad Yani, Semarang, pada Kamis (22/12).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Agus ditangkap karena sudah dipanggil tiga kali. Namun, dia dianggap tak kooperatif.

“Iya karena yang bersangkutan sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara berturut-turut yang bersangkutan malah menghilang, sehingga mau tidak mau kita lakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan untuk mempercepat perkara ini yang mereka hadapi,” kata Ketut kepada JawaPos.com.

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka kepada Agus sudah terjadk cukup lama. Beberapa waktu setelah Agus memenangkan gugatan praperadilan.

“Jadi kasusnya, saya tidak tahu putusan praperadilan apakah menyangkut yang 3 perkara yang dihadapi sekarang atau yang mana, yang jelas yang bersangkutan sudah membobol 3 bank,” imbuhnya.

Ketut membantah klaim pengacara Agus yang menyebut kliennya baru satu kali dipanggil. “Itu kan katanya dia, karena kita yang melaksanakan kan, kalau upaya penangkapan kepada siapapun itu kan tidak harus ada pemanggilan, namanya upaya paksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono. Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, dikatakan percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu. Atas ulah itu, Kamaruddin meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dicopot.

“Yang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu ko0rdinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10).

Kamaruddin menyebut, kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)