Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang, Duren Tiga
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
Adhy Karyono
Newstagar
Johanis Tanak
Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Digeledah KPK, Khofifah Terlibat Kasus Sahat?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --- Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga Wagub yaitu Emil Elestianto Dardak yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya pada tanggal 21 Desember 2022.
Selain melakukan penggeledahan ruang kerja Gubernur dan Wagub Jatim tim KPK juga turut memeriksa ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono yang terletak di lantai dua gedung utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penyidik dari KPK selesai melakukan penggeledahan ruang Karyono sekitar pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen hasil dari penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Info PPPK Kemenag 2022, Ketahui Kriteria Pelamar dan Syarat Khusus yang Jadi Prioritas!
Koper yang diduga merupakan hasil dari penggeledahan tersebut dibawa oleh petugas KPK yang menggunakan pakaian ransel dan beberapa juga ada yang menggunakan rompi berwana krem yang bertulisan KPK.
Ketiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil MPV yang parkir diluar gedung utama Pemprov Jatim.
Penyidikan yang dilakukan KPK di ruang kerja tiga petinggi utama Pemprov Jatim dilakukan sekitar enam jam mulai dari pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.
Menurut keterangan dari Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK penggeledahan yang dilakukan di ruang petinggi Pemprov jatim tersebut masih ada hubunganya dengan OTT yang dilakukan oleh KPK sebelumnya.
Baca Juga: Terkuak! Putri Candrawati Dipaksa Bohong Pelecehan oleh Ferdy Sambo, Ahli: Tak Ada Pemerkosaan di Duren Tiga
"Masih terkait perkara OTT kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip dari Suara.com
Diketahui sebelumnya KPK telah melakukan OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Tua, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat Tua resmi dinyatakan sebagi tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jawa Timur. Dari kasus suap tersebut diduga Sahat Tua menerima uang mencapai Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Feby Putri feat Fiersa Besari - Runtuh
Pada kasus penyuapan ini pihak KPK sudah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dua orang selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat, Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) atau biasa disapa dengan Eng.***
Sentimen: positif (65.3%)