Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Kab/Kota: Gowa
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal 2022, Ini Isi Lengkapnya
Rakyatku.com Jenis Media: News
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 19 Desember 2022 itu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang diterbitkan pada 19 Desember 2022 itu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan consern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik, A.M. Adiyarto Sumardjono, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (21/12/2022).
Baca Juga : Liburan Nataru, XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di Gowa
Sementara itu, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengungkapkan edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Anna.
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.
Baca Juga : Daftar Haji secara Online Melalui Pusaka Kemenag, Begini Caranya
Sementara, penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna.
Sentimen: positif (99.9%)