Sentimen
Positif (93%)
22 Des 2022 : 17.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Bakal Panggil Gubernur dan Wagub Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

23 Des 2022 : 00.58 Views 3

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Bakal Panggil Gubernur dan Wagub Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Pemanggilan para saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan para penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dalam pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK tak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim, Emil Dardak.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Ali menjelaskan, pemanggilan para saksi ini berdasarkan kebutuhan penyidik. Ia menyebut, jika pihaknya membutuhkan keterangan dari Khofifah dan Emil, maka mereka akan dipanggil secara patut untuk diperiksa. "Kami akan informasikan perkembangannya," ujarnya.

Ali pun meminta para pihak yang dipanggil oleh KPK harus bersikap kooperatif. Sehingga pengusutan kasus dugaan suap ini dapat dilakukan hingga tuntas. "KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak; staf ahli Sahat bernama Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW).

Sahat dan ketiga tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12/2022). Lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Kasus ini berawal dari APBD Pemprov Jawa Timur yang merealisasikan dana belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. Jumlah dana seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan. Dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dan usulan dari Sahat.

Sahat pun menawarkan dirinya untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah duit sebagai uang muka (ijon). Sejak 2021 politikus Partai Golkar ini menerima sejumlah uang.

Hal tersebut pun berlanjut hingga tahun 2022. Bahkan, Sahat bersedia membantu untuk Tahun Anggara 2023 dan 2024. Dalam kasus ini, Sahat diduga menerima uang suap mencapai Rp 5 miliar.

Sentimen: positif (93.4%)