Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi, Cilincing, Wamena
Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Peristiwa HAM Berat Paniai tak Diselesaikan Tim PPHAM
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TIM Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) telah melaporkan hasil kerja dalam kurun waktu dua bulan terakhir ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dari belasan kasus yang berupaya diselesaikan melalui jalur nonyudisial, Peristiwa Paniai 2014 tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono mengungkap, pihaknya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil laporan Komnas HAM ke Jaksa Agung. Hal itu sesuai dengan mandat kerja tim yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 17/2022.
Baca juga: Kejaksaan Didorong Segera Tetapkan Tersangka Simpang Susun Cibitung-Cilincing
"Sebenarnya yang dilaporkan ada 13 (kasus), termasuk Paniai," kata Makarim saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (21/12).
Kendati demikian, lanjut Makarim, pihaknya tidak memasukkan Peristiwa Paniai untuk ditangani lewat jalur nonyudisial. Mengingat, Jaksa Agung selaku penyidik kasus pelanggaran HAM berat telah menyeret kasus tersebut ke pengadilan, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Jadi (Paniai) sudah ditangani secara yudisial, maka yang belum ditangani itu ada 12 (kasus)," ujarnya.
12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah ditetapkan Komnas HAM adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Berikutnya Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi 1999, Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003.
Makarim mengingatkan bahwa perkara Paniai belum berekuatan hukum tetap atau inkrah meski Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa satu tunggal yang diseret ke persidangan dibebaskan oleh majelis hakim. Kejaksaan Agung sendiri diketahui masih akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, majelis hakim bisa saja menyantumkan pemulihan atau repatriasi bagi korban dalam putusan kasasi terhadap Isak. Oleh karena itu, putusan pengadilan HAM juga dinilai memiliki semangat yang sama dengan kerja Tim PPHAM.
"Jadi kita lihat lah. Kalau dia (korban) sudah dapat di situ, buat apa kita bikin dua kali. Proses yudisial (pengadilan HAM) itu meng-cover reparasi," tandasnya. (OL-6)
Sentimen: negatif (99.6%)