Sentimen
Negatif (99%)
22 Des 2022 : 14.35
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Duga Sekjen JokPro Tahu Aliran Suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

22 Des 2022 : 14.35
KPK Duga Sekjen JokPro Tahu Aliran Suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati

loading...

KPK menduga Sekjen JokPro Timothy Ivan Triyono mengetahui aliran uang suap dari tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Foto/ANTARA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendugaSekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi-Prabowo (JokPro) untuk Pilpres 2024, Timothy Ivan Triyono mengetahui aliran uang suap dari tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada Timothy pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin. Timothy datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK juga telah mengantongi keterangan dari Timothy ihwal aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut. Baca juga: Diperiksa KPK soal Suap Hakim MA, Sekjen JokPro Dicecar 20 Pertanyaan

"Timothy Ivan Triyono (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

(kri)

Sentimen: negatif (99.2%)