Sentimen
Negatif (95%)
22 Des 2022 : 16.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Depok

Kasus: kebakaran

Pembangunan BTS Ugal-ugalan, Camat Beji Cek Perizinan

22 Des 2022 : 23.36 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Pembangunan BTS Ugal-ugalan, Camat Beji Cek Perizinan

Sundari | Kamis, 22/12/2022 09:58 WIB

Pembangunan Tower BTS di tengah penolakan warga Palm Village Beji Depok. (Dok: istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Warga Palm Village Beji Depok kesal dengan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut membangun Menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa meminta persetujuan warga terdekat.

Perwakilan perusahaan hanya meminta persetujuan dari sejumlah warga, mengabaikan warga lain yang juga sangat dekat dengan lokasi pembangunan. Padahal, radius pembangunan sangat dekat dengan perumahan Palm Village Beji Depok.

“Pembangunan BTS ini akan merugikan kami di tahun-tahun mendatang. Kami menyatakan pembangunan BTS tersebut tak sesuai aturan perundang-undangan dan mengabaikan keluhan warga,” ujar pernyataan resmi Warga Palm Village Beji Depok, Kamis (22/12/22)

Pembangunan sudah dimulai sejak sekitar awal desember 2022, awalnya tanpa tedeng aling-aling warga Palm Village diminta tandatangan persetujuan oleh pemilik lahan. Namun, menolak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No:02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi, standar keselamatan pembangunan BTS tak sesuai.

Tinggi tower BTS di bawah 45 meter, berjarak minimal dari perumahan atau permukiman warga adalah 20 meter, berjarak 10 meter dari tempat komersial, dan 5 meter untuk tempat industri. Sedangkan untuk tinggi menara di atas 45 meter, jarak dari perumahan adalah 30 meter, 15 meter untuk daerah komersial dan 10 meter dari tempat industri. Faktanya, jarak dari rumah warga Palm Village Beji Depok tak kurang dari 30 meter.

“Tidak ada persetujuan perizinan pembangunan Menara Telekomunikasi dari kami selaku warga RT 02 RW 17 yang terkena dampak pembangunan dan pengoperasian tower BTS. Dengan kata lain, ini pembangunan yang ugal-ugalan,” terang Warga Palm Village Beji.

Warga memandang, pembangunan BTS tersebut harus dibatalkan, sebab sederet potensi bahaya menunggu warga sekitar.

“Timbulkan bahaya antara lain berupa resiko kesehatan, rubuhnya BTS, sambaran petir, rusaknya alat-alat elektronik dan kebakaran yang mengancam area Perumahan Komplek Palm Village dan sekitarnya,” tegas Warga Palm Village Beji Depok

Sementara itu, warga Palm Village sudah mengajukan surat keberatan ke kelurahan dan Kecamatan Beji.

“Kami segera cek perizinannya,” kata Camat Beji, Hendar Fradesa saat dikonfirmasi wartawan.

Warga Palm Village Beji Depok juga sudah bersurat kepada pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia. Namun, belum mendapatkan respons resmi. Perwakilan perusahaan yang bertugas di lapangan bersikukuh pembangunan sudah sesuai aturan. Namun, faktanya warga tak dimintai persetujuan.

“Kita usahakan untuk duduk bareng nanti dengan PT Gihon,” ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Beji Dahlan Iskandar.

Hingga saat ini pembangunan terus berlanjut di tengah penolakan warga.

TAGS : Pembangunan BTS Camat Beji Cek Perizinan Gihon Telekomunikasi Indonesia Palm Village Beji Depok

Sentimen: negatif (95.5%)