Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Kasus Suap Hakim Agung, KPK Perpanjang Penahanan Sudrajad Dimyati dkk
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Saat ini, telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni dimulai dari 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12).
Ali menyampaikan perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti.
Selain SD yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, beberapa tersangka lainnya yang diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Berikutnya, PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima ialah SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB.
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah YP dan ES serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebagai pemberi suap, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima suap, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Tak Kooperatif, Dipanggil KPK Pengacara Lukas Enembe Tak Datang
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)