Sentimen
Positif (99%)
22 Des 2022 : 14.40
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Narkoba, kecelakaan

Tokoh Terkait

Bus Layak Jalan Ditempeli Stiker

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

22 Des 2022 : 14.40
Bus Layak Jalan Ditempeli Stiker

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, menyurati perusahaan-perusahaan angkutan terkait inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap bus-bus yang akan digunakan sebagai sarana trasnportasi pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Selain ramp check, Dishub Sumut juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap sopir dan awak bus, nakhoda dan ABK di pelabuhan penyeberangan di kawasan Danau Toba.

“Ramp check sudah kita lakukan sosialisasi, sudah kita surati,” kata Kepala Dishub Sumut, Supriyanto kepada Sumut Pos, Rabu (21/12).

Menurutnya, dalam pelaksanaan ramp check nantinya, semua kendaraan diperiksa apakah benar-benar laik jalan atau tidaknya. “Kita akan tempelkan stiker layak jalan dan bebas narkoba di bus tersebut. Semoga lancar,” harap Supriyanto.

Dengan begitu, dia mengimbau kepada masyarakat menggunakan bus yang ada stikernya saat mudik Nataru. “Hal itu bertujuan agar perjalanan masyarakat berjalan aman dan nyaman,” katanya.

Supriyanto mengatakan, langkah tersebut dalam rangka memberikan kenyamanan, aman, dan mengatisipasi kecelakaan lalulintas saat masa Nataru. “Kita fokuskan ramp check dengan melakukan pengawasan dan melihat standar busa, layak jalan atau tidak. Begitu juga dengan test urine kepada sopir dan awak bus,” sebutnya.

Ramp check dan pemeriksaan urine, kata Supriyanto, akan dilakukan di masing-masing terminal yang ada di kabupaten/kota dengan melibatkan TNI/Polri, Dishub Sumut, Dishub kabupaten/kota, Dinkes Sumut, Dinkes kabupaten/kota, dan Kesbangpol Sumut. Ramp check dan pemeriksaan urine, juga dilakukan bagi nakhoda, ABK kapal penyebarangan kawasan Danau Toba, yang akan dilakukan di Pelabuhan Ajibata dan Tiga Ras.

Begitu juga, Supriyanto mengimbau dan meminta masyarakat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi untuk mengecek mobil dalam keadaan siap jalan. Bila sopir dalam keadaan ngantuk dan capek untuk dapat beristirahat, seperti Posko Nataru, rest area dan tempat-tempat lainnya. “Kemudian, juga harus mengikuti Instruksi Gubernur tentang PPKM, prokes dalam mencegah penyebaran Covid-19,” imbaunya.

Untuk pengamanan arus lalulintas saat masa Nataru, Supriyanto mengatakan, seluruh personel dari Dishub Sumut hingga masing-masing UPT bertugas di luar, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan saat Nataru. “Seluruh personil kita keluar semua, dari UPT keluar semua. Melakukan ram cek, dalam waktu dekat penambahan personil, karena kekurangan personil sekali. Rata-rata keluar,” jelas Supriyanto.

Dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Pool Bus

Terkait uji coba Terminal Amplas Baru Tipe A, Supriyanto mengatakan, Dishub Sumut akan mensosialisasikan dan menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 132 Tahun 2015 kepada perusahaan dan pool bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Di mana dalam Permenhub itu disebutkan, terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan, dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Karenanya, kata Supriyanto, Permenhub tersebut harus diterapkan kepada operator dan perusahaan angkutan darat. Apalagi, Kemenhub sudah merevitalisasi Terminal Amplas menjadi terminal tipe A. “Kalau sudah ada fasilitasnya, kita bisa merazia. Setidaknya melakukan sosialisasi dululah. Kemudian menerapkan peraturan tersebut,” tegasnya.

Supriyanto mengungkapkan, dalam sosialisasi Permenhub itu pihaknya akan mengandeng Dishub Medan, dengan sasaran di pool bus yang berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja dan disejumlah tempat lainnya di Kota Medan. “Kita bisa diterapkan peraturan itu, tinggal kita sosialisasikan. Naik dan turun penumpang itu harus di terminal,” tegasnya lagi.

Dia mencontohkan seperti Terminal Kabanjahe, Kabupaten Karo yang dikelola Dishub Sumut. Dimana angkutan umum wajib dan harus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.  Hal itu, harus diikuti perusahaan atau operator bus dan sopir beroperasi di Kota Medan untuk menggunakannya fasilitas yang disediakan di terminal yang dibangun oleh pemerintah seperti di Terminal Amplas itu.

Supriyanto mengungkapkan, pembangunan Terminal Amplas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan APBN. Dengan revitalisasi terminal itu, diharapkan akan memberikan pelayanan angkutan umum lebih baik di Sumut, terutama di Kota Medan. “Terminal Amplas ini, akan menjadi sarana prasarana angkutan terintegrasi di Kota Medan seperi Mebidang, BRT dan transportasi lainnya. Transportasi ini, tidak lepas dari program dari World Bank,” jelasnya.

Atas hal itu, Supriyanto mengatakan, Pemerintah Pusat berencana akan menyerahkan pengelolaan Terminal Amplas kepada Dishub Sumut, ke depannya. Untuk saat ini, kata Supriyanto, Terminal Amplas masih dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut. “Mereka juga masih berhak dalam pengelolaan Terminal Pinang Baris. Mungkin bila terjadi, akhir tahun 2024, kalau saya tidak salah, nantinya terminal itu juga akan dibangun. Kita bersyukur dari APBN membangunnya,” ungkapnya. (gus/adz)

Sentimen: positif (99.1%)