Daftar Dokumen Pendaftaran P3K Kemenag 2022 yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Banyak dokumen pendaftaran PPPK Kemenag 2022 yang harus disiapkan oleh pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Dokumen pendaftaran P3K Kemenag 2022 itu wajib diunggah saat melakukan pendaftaran di SSCASN BKN.
Daftar dokumen pendaftaran P3K Kemenag 2022 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui website resminya pada Rabu, 21 Desember 2022.
Dokumen pendaftaran PPPK Kemenag terdiri dari dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.
Dokumen persyaratan umum sebanyak 10 dan dokumen persyaratan khusus sebanyak 7.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali menyebutkan calon pelamar PPPK harus memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA : 6 Persyaratan Khusus Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Pelamar Wajib Tahu!
Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022 itu menegaskan bahwa pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
“Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nizar Ali di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
1. Dokumen Persyaratan Umum
Ada 10 dokumen persyaratan umum yang harus disiapkan calon pelamar dan diunggah di SSCASN saat melakukan pendaftaran.
Berikut daftar dokumen persyaratan umum PPPK Kemenag 2022:
1. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
2. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
BACA : Pengumuman Seleksi P3K Kemenag 2022, Kabiro Imbau Jangan Percaya Calo
3. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
4. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000;
7. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000;
10. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000.
2. Dokumen Persyaratan Khusus
Selain dokumen persyaratan umum, calon pelamar P3K Kemenag 2022 juga harus menyiapkan dokumen persyaratan khusus.
Baca selengkapnya dokumen persyaratan khusus dengan mengklik link: 27 Dokumen Pendaftaran P3K Kemenag 2022
Sentimen: positif (100%)