Otto sebut Peradi terus perjuangkan wadah tunggal
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan (memakai batik biru). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Elshinta.com - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam memperingati hari ulang tahun ke-18 lembaga tersebut mengatakan pihaknya terus memperjuangkan wadah tunggal Peradi.
“Kami terus berjuang mempertahankan 'single bar' (wadah tunggal), itu tidak akan pernah berhenti karena kami yakin 'single bar' itu suatu keharusan dan terbaik, terutama bagi pencari keadilan,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan di Jakarta Kamis.
Ia menjelaskan meskipun secara "de jure" organisasi advokat menganut asas wadah tunggal, kenyataannya ("de facto") banyak organisasi advokat menyelenggarakan kewenangan negara yang sebenarnya hanya diberikan kepada Peradi.
“Kalaulah MA mau konsisten terhadap UU Advokat, UU Advokat menyatakan 'single bar', ini sudah selesai. Dahulu kita bilang tidak ada UU, makanya tidak 'single bar, sehingga banyak organisasi,” katanya.
Setelah ada UU Advokat, papar dia, harusnya aturan perundang-undangan tersebut dipatuhi, termasuk terkait wadah tunggal organisasi dan tidak boleh menyatakan karena Peradi pecah maka menjadi multiwadah.
"Tidak bisa. Jadi harus 'single bar'. Jangan dibalik-balik,” kata dia.
Perjuangan wadah tunggal organisasi tersebut, menurut Otto, menjadi satu dari tiga resolusi Peradi dalam menyongsong HUT ke-18.
Resolusi kedua, lanjut Otto, yakni terus menjaga independensi organisasi dan advokat sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang mencampuri atau mengintervensi kemandirian advokat.
Sebab, menurut Otto, kalau sudah bisa diintervensi, maka organisasi advokat tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara independen dalam membela para pencari keadilan.
“Ketiga, kami harus mempertahankan dan meningkatkan agar kualitas advokat tetap profesional dan berintegritas” ujarnya.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat dibentuk oleh 8 organisasi advokat pada 2004 sebagai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Otto Hasibuan mengatakan banyak badai dan hiruk pikuk yang telah dilalui selama 18 tahun terakhir.
“Perjalanan Peradi tidak mudah, tapi kami yakin dan percaya ke depan Peradi akan semakin baik,” ujarnya.
Sentimen: negatif (57.1%)