Sentimen
Positif (78%)
22 Des 2022 : 13.41
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: Bogor, Jabodetabek, Depok

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Geram Lihat Sepeda Listrik Parkir Sembarangan, Bima Arya Panggil Lagi PT Beam

22 Des 2022 : 20.41 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Geram Lihat Sepeda Listrik Parkir Sembarangan, Bima Arya Panggil Lagi PT Beam

AYOBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan segera memanggil pengelola sepeda listrik sewaan, PT Beam. Hal ini terkait keluhan masyarakat, termasuk perihal sepeda listrik yang sering parkir sembarangan.

Shelter sebagai tempat parkir sepeda dan skuter listrik memang telah dibangun di beberapa titik. Namun masih ada armada milik PT Beam masih diparkir di luar shelter. Seperti di perumahan warga, hingga di tepi jembatan layang.

Bima Arya sendiri bahkan menemukan sepeda listrik sewaan tersebut terparkir secara sembarangan. Hal itu ia temukan saat berolahraga.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di China Naik Lagi, Negeri Tirai Bambu Tetap Ngeyel Ogah Pakai Vaksin Buatan Barat

“Saya sendiri kemarin ketika lari pagi, masih menemukan parkir yang sembarangan,” kata Bima Arya dilansir dari Republika.co.id, Kamis, 22 Desember 2022.

Menurutnya, tim yang dikerahkan oleh PT Beam untuk merapikan sepeda dan skuter listrik masih kurang. Karena hal ini, ia akan segera melakukan pemanggilan terhadap pengelola sepeda listrik sewaan tersebut.

“Nanti saya akan panggil lagi Beam ini. Karena kita melihat timnya kurang, tim yang berkeliling untuk merapihkan,” kata Bima Arya.

Kehadiran sepeda listrik sewaan dari PT Beam di Kota Bogor pun mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Dewan menganggap, keberadaan sepeda listrik menyalahi Perda Nomor 1 tahun 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menjelaskan, halte atau tempat parkir sepeda listrik sewaan telah menyalahi Perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Baca Juga: Info Jadwal Misa Natal Gereja Katolik Santo Paulus Depok, Cek di Sini Tinggal Klik

Apalagi PT Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

“Di Pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” ujar Iwan.

Adapun ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan telah diatur di dalam Pasal 5 sampai Pasal 9. Iwan meminta agar Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor segera mengevaluasi Beam.

Selain itu, banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, 442 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabodetabek

“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab-akibatnya,” tandas Iwan.

Sentimen: positif (78%)