Sentimen
Negatif (61%)
22 Des 2022 : 13.24
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Mediasi dengan KPU, Partai Ummat Siap Lengkapi Kekurangan Persyaratan Peserta Pemilu

22 Des 2022 : 20.24 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Mediasi dengan KPU, Partai Ummat Siap Lengkapi Kekurangan Persyaratan Peserta Pemilu

20 Desember 2022 22:22 WIB

Partai Ummat dan KPU melakukan mediasi terkait gugatan partai politik pemilu.

Logo Partai Ummat (partaiummat.id)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Partai Ummat dan KPU melakukan mediasi terkait gugatan partai politik pemilu. Mediasa diantara keduanya mencapai kesepakatan.

"Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12).

Partai Ummat bersedia untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di 5 kabupaten di Nusa Tenggara Timur dan 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Hasto PDIP Minta Amien Rais Tak Salahkan Pemerintah

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ujar Anggota Lolly Suhenty.

Tahapan penyampaian dokumen kekurangan sebagai persyaratan keanggotaan parpol dimulai pada Rabu (21/12) sampai hari Jumat (23/12). Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan mulai Jumat (23/12) hingga Sabtu (24/12).

Verifikasi faktual perbaikan dimulai pada Senin sampai Rabu (28/12). Penyampaian hasil verifikasi faktual KPU akan disampaikan pada Jumat (30/12).

"Penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Jumat," kata Anggota Bawaslu Puadi.

Ketum Partai Ummat Bertemu 4 Mata dengan Hasyim Asy'ari, KPU: Kami Biasa Terima Tamu

Sentimen: negatif (61.5%)