Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Ini Pesan Menpan RB
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Rabu 21-12-2022,21:36 WIBMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas--
JAKARTA, FIN.CO.ID – Pemerintah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022.
Rangkaian proses seleksi hingga penetapan Nomor Induk PPPK dilaksanakan dari Desember 2022 hingga Juni 2023.
BACA JUGA:Kantornya Digeledah KPK, Gubernur Jatim Khofifah: Itu Bagian dari Proses
Pengumuman seleksi dilakukan sejak 20 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Pendaftarannya digelar pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023, sementara seleksi administrasi dilaksanakan hingga 11 Januari 2023.
Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal ini, tertulis hasil seleksi administrasi diumumkan pada 12 sampai dengan 15 Januari 2023.
Peserta bisa melakukan sanggahan terhadap pengumuman. Masa sanggah dibuka pada 16 hingga 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Kronologi Pria Tertipu Wanita Rp87 Juta untuk Biaya Pernikahan, Berawal dari Kenal di Tinder
Jawaban terkait sanggahan dilakukan hingga 25 Januari 2023, serta pengumuman pasca-sanggahan yakni pada 19 hingga 28 Januari 2023.
Peserta yang lolos seleksi administrasi diharapkan mempersiapkan diri untuk seleksi kompetensi yang digelar pada 25 Februari sampai dengan 1 Maret 2023. Waktu dan tempat seleksi akan diumumkan kemudian.
Hasil kelulusan dari seleksi kompetensi itu rencananya diumumkan pada 9 hingga 11 April 2023. Seperti pada pengumuman seleksi administrasi, hasil kelulusan seleksi kompetensi pun ada masa sanggah.
Masa sanggah atas nilai kelulusan dibuka mulai 12 hingga 14 April 2023. Pengumuman setelah jawaban masa sanggah akan dilakukan pada 27 sampai dengan 29 April 2023. Rangkaian akhir adalah pengusulan Nomor Induk PPPK yang dilaksanakan pada 23 Mei sampai dengan 20 Juni 2023.
Tahun ini, pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan tidak mempercayai siapapun yang menjamin kelulusan. Peserta harus mencermati syarat masing-masing formasi.
Sumber:
Sentimen: negatif (65.3%)