Mulai 1 Juni 2023, Pemerintah Larang Ekspor Bijih Bauksit
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Rabu, 21/12/2022 20:03 WIB
RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan ekspor bijih bauksit sekaligus mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut, ungkap Presiden, berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat.
Menurut Presiden Jokowi, dari industrialisasi bauksit di dalam negeri tersebut diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” tukas Presiden Jokowi.
Sentimen: positif (88.3%)