Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Imparsial
Kasus: HAM
Pendekatan militeristik di Papua perlu dievaluasi dan dikoreksi
Alinea.id Jenis Media: News
Selain itu, pelibatan TNI dalam penanganan Papua juga memiliki banyak persoalan dari sisi legalitas dan akuntabilitas. Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menyatakan, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan prajurit TNI, termasuk penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada Keputusan Politik Negara atau keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.
"Berdasarkan penelurusan Imparsial, hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua. Dengan demikian, dari sisi hukum, pelibatan militer tersebut dapat dikatakan ilegal," tutur Gufron.
Lebih lanjut, imbuh Gufron, hal yang sering luput dari perhatian adalah penegakan hukum dan penghapusan praktik impunitas terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat TNI di Papua.
Gufron menilai, selama ini pendekatan keamanan militeristik yang terus dijalankan berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM. Di samping itu, praktik impunitas juga selalu jadi persoalan yang terus terjadi dalam kekerasan yang melibatkan aparat keamanan.
"Penegakan hukum untuk memutus mata rantai impunitas menjadi penting untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua," ujar Gufron.
Atas dasar tersebut, Imparsial mendesak kepada pemerintah, DPR dan Panglima TNI agar membuktikan keinginannya untuk mengubah pendekatan keamanan yang lebih humanis di Papua secara serius, nyata dan konsisten. Kemudian, upaya evaluasi dan koreksi secara komprehensif perlu dilakukan terhadap kebijakan dan pendekatan keamanan yang selama ini dijalankan di Papua.
"Bersamaan dengan langkah evaluasi dan koreksi tersebut, kami juga mendesak pemerintah untuk merintis penyelesaian konflik Papua melalui jalan dialog," tutur Gufron.
Sentimen: negatif (99.5%)