Sentimen
Negatif (79%)
22 Des 2022 : 07.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Usai diperiksa 10 jam, Dirut Waskita Karya langsung kabur

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

22 Des 2022 : 07.01
Usai diperiksa 10 jam, Dirut Waskita Karya langsung kabur

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono. Pemeriksaan ini  terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, untuk tersangka Bambang Rianto.

Pantauan Alinea.id, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan usai pada waktu menunjukkan jam 9.00 malam. Namun, ia langsung kabur setelah diperiksa selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara khusus atas kaitannya dengan Supply Chain Financing (SCF). Adapun pencairan dana SCF lewat dokumen pendukung palsu. 

"Iya diperiksa. Terkait proses penggunaan dana SCF," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (21/12).

Selain Destiawan, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa I Gusti Ngurah Putra selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, dan G selaku Mantan Direktur Operasi III PT Waskita Karya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya. 

Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. 

Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. 

Sentimen: negatif (79%)