Sentimen
Negatif (79%)
20 Des 2022 : 16.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak

KPK Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang dalam Penggeledahan DPRD Jatim

20 Des 2022 : 16.05 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang dalam Penggeledahan DPRD Jatim

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (19/12). Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

"Senin (19/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/12).

Baca Juga:

KPK Boyong 3 Koper Usai Geledah Gedung DPRD Jatim

Adapun dua lokasi yang digeledah, yaitu gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi serta rumah kediaman dari pihak yang terkait.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang," ujar Ali.

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum memerinci total uang yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan kemarin.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak) dan kawan-kawan," kata Ali.

Baca Juga:

KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara MA

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar. (Pon)

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK

Sentimen: negatif (79%)