Sentimen
Negatif (99%)
22 Des 2022 : 05.32

Terbukti Bersalah, Potongan Hukuman Kombes Rizal Dipertanyakan

22 Des 2022 : 05.32 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Terbukti Bersalah, Potongan Hukuman Kombes Rizal Dipertanyakan

JawaPos.com – Kombes Pol Rizal Irawan disebut telah terbukti bersalah melakukan pemerasaan kepada pengusaha Tony Sutrisno. Hal itu diperkuat dengan beredarnya surat pengembalian uang hasil pemerasaan dari Div Propam Polri kepada korban.

Pengacara Tony, Heroe Waskito mempertanyakan potongan hukuman demosi kepada Kombes Rizal dari 5 tahun menjadi satu tahun. Padahal sudah jelas terbukti jika Kombes Rizal melakukan pelanggaran.

“Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini,” ujar Heroe dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).

Heroe menuturkan, Rizal adalah salah satu pelaku pemerasan tersebut dan mendapat hukuman demosi 5 tahun. Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan menjadi 1 tahun.

“Ini kan aneh masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakan keadilan dan mengayomi, justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun,” kata Heroe.

“Sikap Wakapolri jika benar seperti ini, sungguh sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat Pak Kapolri untuk memberantas pungli di kepolisian,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram yang beredar, terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.

Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.

Sementara itu, Andi Rian sendiri tak banyak mengomentari ihwal beredarnya diagram pemerasan pengusutan kasus penipuan Richard Mille. Dia hanya meminta diagram tersebut diklarifikasi kepada yang menyebarkan. “Tanyakan saja sama yang membuat,” ujarnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.6%)