Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Karya
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (JAM-Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial DS sebagai saksi dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang diduga dilakukan oleh Waskita Karya dan anak perusahaannya, PT Waskita Beton Precast Tbk. Inisial itu merujuk nama Destiawan Soewardjono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan bukanlah satu-satunya saksi yang diperiksa penyidik Gedung Bundar pada Rabu (21/12). Jaksa penyidik, katanya, juga memeriksa mantan Direktur Utama Waskita Karya berinisial IGNP. Inisial tersebut merujuk nama I Gusti Ngurah Putra. Satu saksi lain yang diperiksa ialah G selaku mantan Direktur Operasi III Waskita Karya.
Menurut Ketut, pihaknya memeriksa tiga orang tersebut untuk tersangka Bambang Rinto yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi II Waskita Karya. Bambang adalah satu dari empat orang yang telah ditersangkakan Kejagung dalam perkara tersebut.
Adapun tiga tersangka lainnya ialah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Kontribusi Keluarga Purna Adhyaksa
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris secara telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis (15/12) lalu.
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-16)
Sentimen: positif (88.7%)