Mediasi Bupati Meranti dengan Kementerian Keuangan Berjalan Lancar
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri telah membantu mediasi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan, di mana sempat bersitegang.
Hadir dalam pertemuan ini Bupati Meranti Muhammad Adil, Gubernur Riau Syamsuar, pihak Kementerian Keuangan serta Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kisruh tersebut sudah selesai. Masing-masing pihak sudah saling memahami. Suasana pertemuan juga cair.
"Ini tadi semuanya sudah cair kok tak ada masalah, sudah clear, jadi teman-teman juga kalau di dalam dingin dingin juga semua," ujar Fatoni usai pertemuan di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Pertemuan itu membahas Dana Bagi Hasil Kabupaten Meranti. Bupati Meranti menjabarkan kondisi di daerahnya yang tertinggal, dan kondisi masyarakat miskin banyak, serta ada miskin esktrim. Sehingga Kabupaten Kepulauan Meranti membutuhkan dana.
Sedangkan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjelaskan penetapan DBH. Gubernur Riau pun turut membandingkan kondisi data di provinsi Riau.
"Tadi sudah dibahas, kita sudah sama-sama memahami, sama-sama menerima penjelasan masing-masing," ujar Fatoni.
Akan ada pertemuan lanjutan pada esok hari ini pembahasan yang lebih teknis. Di pembahasan teknis ini akan dicocokkan data masing-masing. Fatoni mengatakan, penetapan DBH tidak sederhana.
"Ada yang namanya produksi, ada namanya lifting, ada namanya DBH, ini beda-beda nih, produksi itu berarti yang dikeluarkan ya kemudian lifting berarti yang dikapalkan atau diangkut penjelasannya, nah DBH ini faktornya banyak, ada fakto-faktor yang lain. Jadi pertemuan hari ini sudah cukup dan semuanya sudah puas, besok akan dilanjutkan dengan pertemuan yang lebih detail dan lebih teknis," paparnya.
Fatoni mengatakan, tidak ada sama sekali pembahasan sanksi untuk Bupati Meranti. Hanya fokus kepada pembahasan penetapan DBH.
"Kita hari ini membahas tentang DBH, tak membahas tentang sanksi. Jadi semuanya menyampaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, jadi memang harus disiapkan datanya," ujarnya.
Sentimen: negatif (93.8%)