Sentimen
Negatif (57%)
22 Des 2022 : 01.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Pemalang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Dakwaan Bupati Nonaktif Pemalang Diserahkan ke PN Semarang

22 Des 2022 : 01.53 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dakwaan Bupati Nonaktif Pemalang Diserahkan ke PN Semarang
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Berkas itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
 
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
 
KPK juga merampungkan dakwaan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Dia juga bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
 

-?

- - - -
Penahanan keduanya kini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Mukti mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
 
"Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucap Ali.
 
Sidang perdana mereka dilaksanakan pada Selasa, 27 Desember 2022. Agenda pertama yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
 

(END)

Sentimen: negatif (57.1%)