Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2022 : 22.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Respons Pernyataan Luhut Panjaitan soal OTT KPK, Praswad Nugraha: Apakah Memang Sikap Luhut Merepresentasikan Sikap Pemerintah?

22 Des 2022 : 05.46 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Respons Pernyataan Luhut Panjaitan soal OTT KPK, Praswad Nugraha: Apakah Memang Sikap Luhut Merepresentasikan Sikap Pemerintah?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK menuai beragam reaksi. Pernyataan Luhut itu dinilai sangat tidak berdasar.

Ketua Indonesia Memanggil atau disebut IM57 Institute, Praswad Nugraha menilai pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan soal OTT KPK tidak bagus untuk negara, tidak memiliki dasar yang kuat.

Mantan pegawai KPK itu meminta Luhut belajar lebih banyak soal pemberantasan korupsi dan efeknya untuk negara.

"Saudara Luhut sebaiknya belajar lagi soal pemberantasan korupsi di era digital, tidak semudah apa yang digembar-gemborkan, e-Katalog dan e-Procurement sangat rapuh dan lemah sekali menghadapi korupsi model arisan," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Berdasarkan pengalamannya di KPK, lanjut Praswad, para vendor bersepakat untuk bersama-sama memenangkan pihak tertentu dengan imbalan.

Sementara itu, sampai saat ini, rakyat yang terus-terusan dibohongi dan dirampok uang pajaknya oleh koruptor yang semakin canggih dan culas.

"Saudara Luhut selaku menteri koordinator dan pejabat resmi negara harus lebih hati-hati membuat statement terkait pemberantasan korupsi, jangan sampai pernyataan yang bersangkutan dianggap merepresentasikan sikap pemerintah yang seolah-olah anti-OTT. Karena anti-OTT berarti menutup salah satu cara efektif memberantas. Apakah memang sikap Luhut merepresentasikan sikap pemerintah?" jelas dia.

Praswad menganggap OTT memiliki efek kejut bagi para pelaku atau calon koruptor, sehingga risiko merekayasa dan memanipulasi perkara bisa diminimalisasi karena dilaksanakan secara cepat dan tiba.

"OTT adalah bentuk penindakan terhadap pelaku korupsi yang sangat efektif menimbulkan efek jera, sehingga dapat menciptakan deterrence effect, karena calon koruptor merasa selalu diawasi setiap saat dan merasa selalu terancam ditangkap oleh penegak hukum," jelas dia.

Dia menilai OTT dapat menjadi pintu masuk yang paling tepat untuk pembangunan dan perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus megakorupsi yang rumit justru terungkap melalui proses OTT.

"Banyak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara puluhan triliun terungkap dari perkara OTT yang relatif kecil nilai suapnya. OTT dapat mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, serta dengan bukti yang konkret," jelas dia.

Di sisi lain, tambah Praswad, OTT selama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari whistleblowing system. OTT adalah satu satunya harapan dari laporan para whistleblower yang sudah berani melaporkan tindak pidana korupsi, tetapi sering kali tidak ada tindak lanjutnya.

"Apabila OTT ditiadakan, bukan tidak mungkin bahwa keseluruhan hasil whistleblowing maupun aduan masyarakat terkait korupsi tidak akan pernah ada tindak lanjutnya. Selain itu, keberhasilan KPK dalam melakukan OTT selama ini terbukti menarik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam melakukan tindakan serius terhadap korupsi," kata dia.

Praswad meyakini OTT terbukti kampanye antikorupsi yang terbaik dan paling efektif serta sudah teruji keberhasilannya dalam merubah pola pikir masyarakat di daerah atau lembaga.

Masyarakat menjadi optimistis korupsi bisa dilawan. Masyarakat menjadi bersemangat dan memiliki harapan baru dengan melihat bahwa ternyata memberantas korupsi itu masih bisa dilakukan dengan melihat adanya bukti kongkret OTT.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penguatan sistem digitalisasi dalam pengawasan dan pengadaan barang serta jasa perlu dilakukan untuk mencegah praktik korupsi.

Menurutnya, apabila sistem itu dikuatkan, maka tidak perlu ada lagi penindakan hukum. Sebab, Luhut menilai penindakan hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya merugikan negara.

“Kita enggak usah bicara tinggi-tinggilah kita, OTT-OTT itu, kan, tidak bagus sebenarnya buat negeri ini, jelek banget, gitu. Tetapi kalau digitalize, siapa yang mau melawan kita,” kata Luhut memberikan sambutan dalam acara peluncuran 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan Stranas PK di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12). (jpnn/fajar)

Sentimen: negatif (100%)