Sentimen
Negatif (99%)
21 Des 2022 : 15.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Uang Suap Rp 3,7 M

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

21 Des 2022 : 15.55
Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Uang Suap Rp 3,7 M

Antv –KPK telah menetapkan tersangka dan menahan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Edy Wibowo diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Pimpinan KPK, Firli Bahuri menjelaskan awal mula perkara tersebut karena adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip Selasa 20 Desember 2022.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Firli menambahkan bahwa pihak rumah sakit mengajukan permohonan kasasi ke MA. Adapun permohonan tersebut agar putusan tingkat pertama dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Menurut Firli, dia menduga adanya pendekatan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yaitu Wahyudi selaku ketua yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

"Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," ucap Firli.

Pihak Firli menduga Edy Wibowo menerima suap secara bertahap dengan total mencapai Rp3,7 miliar melalui perantara MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Firli.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan Edy Wibowo, hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan hakim Gazalba Saleh. KPK mengklaim telah mendapatkam kecukupan bukti yang akhirnya meningkatkan status hukum Edy Wibowo.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Penyidik sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Atas perbuatannya, Edy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.9%)