Sentimen
Negatif (97%)
21 Des 2022 : 13.36
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Kenapa Penyuap Edy Wibowo Belum Ditahan? Simak Penjelasan KPK

21 Des 2022 : 13.36 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kenapa Penyuap Edy Wibowo Belum Ditahan? Simak Penjelasan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa penyuap Hakim Yustisial, Edy Wibowo, yakni Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM), Wahyudi Hardi, belum ditahan.

"Kalau masalah itu kan, kenapa belum ditahan itu jadi domainnya penyelidik, penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Dia mengatakan, pihaknya dalam melakukan upaya paksa mesti dibarengi dengan adanya kecukupan alat bukti. Alex meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu adanya keputusan dari penyidik terkait upaya paksa apa yang bakal dilakukan.

baca juga:

"Semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti," ujarnya.

Meski begitu, Alex enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dalam mengumpulkan alat bukti, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan menggunakan metode yang serupa.

"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm (pasti) dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," katanya.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 14 tersangka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Gazalba, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio, Edy dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, penyuap Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (97%)