Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kab/Kota: Gunung
KUHAP Tuai Kontroversi, ICJR Pandang Posisi Warga dengan Negara Tidak Seimbang
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menungkapkan sejumlah keganjalan dalam itab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagi ICJR posisi warga dengan Negara masih tak seimbang dalam KUHAP.
Pasalnya negara bisa memonopoli konteks pembuktian lewat aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ini Isi Surat Edaran Kemenag tentang Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Desember 2022
"Sangat sedikit akses tersangka atau pengacaranya untuk bisa uji bukti, mekanismenya ada tapi harus dapat diskresi penyidik," ujar Peneliti ICJR Anugerah Rizki Akbari dilansir AYOBOGOR dari Republika.
ICJR juga menyoroti sulitnya bagi tersangka untuk mendapatkan haknya. Sebab hak tersangka memang ada, tapi akses menuju hak tersebut justru sulit jalurnya.
Selain itu, sanksi bagi aparat yang melanggar hak tersangka tergolong ringan.
"Misalnya hak (tersangka) segera dimajukan ke muka pengadilan. Pelanggaran hak prosedural cuma pendisplinan pada petugas terkait," kata Rizki Akbari.
Baca Juga: Waspada! Gunung Semeru Masih Terus Erupsi, Potensi Guguran Awan Panas dan Lava Jadi Ancaman
"Jadi pelanggaran prosedural bisa jalan terus menerus tapi hak tersangka nggak berjalan maksimal. Mekanisme komplain juga tidak menyentuh substansi persoalan," sambungnya lagi.
Tak cuma ICJR, sejumlah pihak juga menentang pasal-pasal dalam KUHP yang dinilai bermasalah.
Gelombang demonstrasi pun terus terjadi untuk menyuarakan keresahan yang dirasakan masyarakat Indonesia.
Teranyar, sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) turun ke Jalan Medan Merdeka Barat untuk melakukan demo menuntut agar KUHP segera dicabut lantaran berpotensi membuat demokrasi di Indonesia menjadi mati.***
Sentimen: negatif (100%)