MK Tunda Sidang Gugatan UU Pemilu
Medcom.id Jenis Media: News
21 Des 2022 : 08.24
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu terkait mekanisme penentuan calon legislatif (caleg) terpilih. Penundaan sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena pengajuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tengah dalam masa reses.
"Menurut keterangan panitera, DPR berhalangan karena masih reses. Presiden minta ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman saat dikutip dari akun Youtube MK, Selasa, 20 Desember 2022.
Sedangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri sidang. Namun, penyelenggara pemilu belum bisa menyampaikan keterangan.
Anwar menyampaikan alasan KPU belum bisa menyampaikan keterangan. Majelis hakim ingin mendengarkan keterangan dari pihak eksekutif dan legislatif terlebih dahulu.
"Kita harus mendengarkan dulu keterangan pihak DPR dan presiden, sedangkan pihak terkait belum bisa didengar keterangannya pada pagi ini," ungkap dia.
Sidang ditunda hingga tahun depan. Jadwal persiapan selanjutnya yaitu pada 17 Januari 2023.
"Jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait (KPU)," ujar dia.
Gugatan penetapan pemenang pemilihan legislatif (pileg) diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka menggugat Pasal 168 ayat (2) huruf b, Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), serta Pasal 426 ayat (3).
Pemohon menilai ketentuan di atas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sistem pemilu proporsional suara terbanyak telah dibajak oleh calon legislatif (caleg) yang populer tanpa ada ikatan ideologi dengan struktur partai.
Akibatnya, para caleg yang lolos ke parlemen seolah-olah tidak mewakili partai. Tapi bekerja untuk diri sendiri.
Pemohon ingin yang lolos ke parlemen ditentukan otoritas partai. Terutama kader yang telah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.
"Menurut keterangan panitera, DPR berhalangan karena masih reses. Presiden minta ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman saat dikutip dari akun Youtube MK, Selasa, 20 Desember 2022.
Sedangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri sidang. Namun, penyelenggara pemilu belum bisa menyampaikan keterangan.
-?
- - - -Anwar menyampaikan alasan KPU belum bisa menyampaikan keterangan. Majelis hakim ingin mendengarkan keterangan dari pihak eksekutif dan legislatif terlebih dahulu.
"Kita harus mendengarkan dulu keterangan pihak DPR dan presiden, sedangkan pihak terkait belum bisa didengar keterangannya pada pagi ini," ungkap dia.
Sidang ditunda hingga tahun depan. Jadwal persiapan selanjutnya yaitu pada 17 Januari 2023.
"Jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait (KPU)," ujar dia.
Gugatan penetapan pemenang pemilihan legislatif (pileg) diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka menggugat Pasal 168 ayat (2) huruf b, Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), serta Pasal 426 ayat (3).
Pemohon menilai ketentuan di atas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sistem pemilu proporsional suara terbanyak telah dibajak oleh calon legislatif (caleg) yang populer tanpa ada ikatan ideologi dengan struktur partai.
Akibatnya, para caleg yang lolos ke parlemen seolah-olah tidak mewakili partai. Tapi bekerja untuk diri sendiri.
Pemohon ingin yang lolos ke parlemen ditentukan otoritas partai. Terutama kader yang telah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.
(LDS)
Sentimen: negatif (66.7%)