KPU Resmi Kabulkan Tuntutan Partai Ummat
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - DPP Partai Ummat didampingi oleh tim advokasi hukum bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan mediasi kedua untuk membahas kelanjutan yang tak sempat mencapai titik temu.
Lebih dari lima jam mereka telah melakukan mediasi tersebut terkait dengan sengketa verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu.
Setelah mediasi dilaksanakan, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang pada 21 hingga 30 Desember 2022 di 16 kabupaten/kota.
"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ucap Totok saat membaca putusan sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Sebagai informasi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal di lima kabupaten/kota di NTT serta sebelas kabupaten/kota Sulawesi Utara.
Kemudian, Partai Ummat mengajukan keberatannya atas hasil verifikasi faktual yang tidak menghantarkannya pada kontestasi Pemilu 2024 kepada Bawaslu.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana juga telah menyiapkan barang bukti terkait gugatan tersebut.
Barang bukti yang dimaksud ialah berupa 16 flashdisk dan 57 alat bukti lainnya. Serta Denny telah mengajukan dalil keberatan yang dicetak ke dalam 114 lembar kertas yang turut disampaikan ke Bawaslu.
"Jumat kemarin sudah disampaikan lebih ke arah bukti-bukti kami memenuhi syarat verfak (verifikasi faktual) keanggotaan dari anggota Partai Ummat di 2 provinsi di NTT dan Sulut (Sulawesi Utara)," ungkap Denny kepada awak media saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
30
Sentimen: negatif (88.9%)