Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Idham Holik
Itu Alat Bantu, bukan Penentu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan alat bantu. Dalam hal ini, bukan sebagai ketentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya partai politik (parpol).
“Proses ini sudah dilakukan secara terbuka. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU kota dan provinsi, yang dilakukan secara terbuka,” terang Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/12).
“Dalam pelaksanaan, verifikasi parpol ini diawasi langsung oleh Bawaslu RI,” tambahnya.
Baca juga: ICW Tantang KPU untuk Audit Total Sipol
Idham menegaskan bahwa Sipol buatan KPU merupakan alat bantu. Bahkan, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota parpol juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu.
Soal desakan agar Sipol dibuka kepada publik, Idham berpendapat bahwa masyarakat sudah bisa menyampaikan pengaduan sejak dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual.
“Bahkan, publik bisa mengecek status keanggotaan partai mereka yang ditemukan dengan ribuan jumlah pengadu,” jelas Idham.
Baca juga: Mediasi dengan Bawaslu-KPU, Partai Ummat Harap Ada Titik Temu
Dia mengeklaim bahwa KPU sudah melakukan semua proses verifikasi faktual parpol hingga rapat pleno penentuan parpol peserta pemilu 2024 secara terbuka. KPU pusat dikatakannya siap bertanggung jawab, jika ditemukan bukti kecurangan dan manipulasi.
Semua pihak terkait, lanjut Idham, punya jalur masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan dengan KPU. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menantang KPU mengaudit total Sipol dan membuka hasilnya kepada publik. "Berbagai kesaksian, baik yang muncul di media maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," cetus Kurnia.(OL-11)
Sentimen: netral (78%)