Sentimen
Positif (72%)
20 Des 2022 : 23.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumba, Sabu Raijua, Alor, Manado, Tomohon, Lembata, Bolaang Mongondow Utara

Tokoh Terkait

Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

21 Des 2022 : 06.54 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

MerahPutih.com - Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai kata sepakat dalam mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai Ummat dan KPU menyepakati adanya verifikasi ulang.

"Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga

Siang Ini, KPU dan Partai Ummat akan Dimediasi Bawaslu

Totok melanjutkan, partai besutan Amien Rais itu bakal menjalani proses verifikasi ulang yang dijadwalkan mulai 21 Desember 2022 dan berakhir dengan penetapan status keikutsertaan Partai Ummat di Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.

Verifikasi ulang akan dilakukan di 16 kota/kabupaten. Di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Kemudian, 11 kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

"Memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujar Totok sebagai ketua sidang.

"Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol. Jadwal awal Rabu, 21 Desember 2022 dan diakhiri Jumat, 23 Desember 2022.

2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat, 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu, 24 Desember 2022.

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU, Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan di akhir Rabu, 28 Desember 2022.

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu, 28 Desember 2022.

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI pada Kamis, 29 Desember 2022.

7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat, 30 Desember 2022.

9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.

10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022. (Knu)

Baca Juga

Partai Ummat Tak Sampaikan Keberatan Berujung Tak Lolos ke Pemilu 2024

Sentimen: positif (72.7%)