Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Bank Mandiri
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Juniver Girsang
Thamsir Rachman
Surya Darmadi
Saksi Patahkan Dugaan TPPI Surya Darmadi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
BRANCH Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan milik terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi
Hal tersebut disampaikan Efrinawati sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Efrinawati mengatakan, duit di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.
Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12)
Efrinawati mengetahui perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening. Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," katanya.
Sementara itu, saksi lainnya Julia Riady Tan yang merupakan adik Surya Darmadi mengaku tak ada duit mengalir dari kakaknga melalui perusahaannya kepadanya.
"Tidak ada," kata Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.
Julia yang merupakan pemegang saham 1 lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash.
Dia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tersebut. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.
Lebih lanjut, Efrinawati mengakui tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening sejumlah perusahaan tersebut. "Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," katanya.
Adapun kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengklaim bahwa keterangan saksi telah menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan kliennya.
Juniver menyebut bahwa transaksi di rekening Mandiri milik lima perusahaan Surya Darmadi hanya untuk kebutuhan operasional.
"Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (OL-8)
Sentimen: negatif (99.4%)