Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik
Koalisi Masyarakat Sipil Mengaku Belum Terima Jawaban Somasi KPU
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku belum menerima jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana diklaim lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Sejauh ini belum kami terima suratnya," kata kuasa hukum dari firma AMAR, Airlangga Julio, kepada Kompas.com ketika dihubungi pada Selasa (20/12/2022).
Ia mengaku belum dapat menanggapi apa pun soal klaim KPU RI bahwa somasi itu sudah mereka jawab.
"Kami belum ada menerima suratnya," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Bukti Kecurangan KPU dalam Meloloskan Partai Tertentu
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengeklaim bahwa surat jawaban tersebut sudah ia paraf sekira 3 hari lalu.
"Berarti sudah sampai, semestinya," ujar eks anggota Bawaslu RI itu ditemui wartawan, Senin (19/12/2022).
Namun demikian, ketika ditanya isi surat jawaban itu, ia mengaku tidak ingat.
"Lupa saya yang penting sudah kita jawab," kata Afif.
Baca juga: Dituduh Curang, KPU Persilakan ICW dkk Lapor DKPP
Ia mengeklaim bahwa tudingan yang dialamatkan tersebut tidak benar, walaupun ia juga mengakui proses pemeriksaan internal untuk mencari tuduhan tersebut belum selesai.
"Kami pastikan jajaran kami. Tidak ada. Kalaupun ada yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," ungkap Afif.
Sebelumnya diberitakan, komisioner dan pegawai teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada KPU RI karena dugaan kecurangan berupa intimidasi dan instruksi untuk merekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (12/12/2022).
Baca juga: KPU Sebut Sudah Jawab Somasi soal Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Verifikasi Parpol
Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Ketika itu, Syamsu dkk memberi waktu 7 hari bagi KPU RI menindaklanjuti somasi itu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah membantah tudingan tersebut, begitu pun Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Panggil KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Belakangan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berpandangan bahwa somasi itu kurang jelas.
Menurutnya, somasi itu tidak mencantumkan rinci subjek dan tempat kejadian peristiwa yang dimaksud.
Di samping itu, kedudukan firma hukum yang melayangkan somasi juga dipertanyakan. Idham beranggapan, somasi idealnya dilayangkan oleh pihak yang dirugikan secara langsung dari kebijakan KPU RI.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)