Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Balap Liar
Menakar Efektifitas Tilang Manual di Jalan oleh Pihak Kepolisian
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual pada Oktober 2022, praktis tilang manual perlahan-lahan dihentikan.
Namun, kelonggaran ini dimanfaatkan sejumlah pengendara kendaraan bermotor untuk tak mematuhi peraturan yang ada.
Misalnya, masih dijumpai mereka yang tak pakai helm, berbonceng tiga bagi sepeda motor, bahkan ada yang tak menggenakan sabuk pengamanan saat naik mobil.
Polisi pun mencari cara, salah satunya bagaimana menerapkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau kamera tilang yang dipasangkan pada mobil patroli Polantas.
Misalnya ini diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Diharapkan, dengan diluncurkannya teknologi tersebut dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terlebih dalam lalu lintas.
"11 mobil E-TLE salah wujud dari tranparansi yang berkeadilan Polri kepada masyarakat," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam peluncuran ETLE Mobile di lapangan presisi Polda Metro, Selasa (13/12/2022).
Bahkan, disebutkan, peluncuran ETLE merupakan jawaban atas perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar jajaran kepolisian tidak lagi menindak pelanggar lalu lintas secara manual. Sebagaimana kerap kali ditemukan pungli oleh oknum yang memanfaatkan momentum itu.
"ini adalah bagian dari perintah Bapak Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, tansformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat," imbuh dia.
Meski demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap adanya fenomena ketidakpercayaan anggotanya dalam bekerja di lapangan. Demikian diakui Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Menurutnya, ketidakpercayaan anggota polisi lalu lintas (polantas) dalam penindakan di lapangan. Karena kebijakan larangan tilang manual.
“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan," kata Aan saat rapat evaluasi dikutip melalui website situs NTMC Polri, Senin (17/12/2022).
Padahal, kata Aan, dari hasil evaluasi yang dilakukan munculnya ketidakpercayaan anggota, karena kurangnya pemahaman tindakan penegakan hukum yang sesungguhnya tidak hanya tilang.
Meski begitu Polantas telah melakukan penyesuaian kondisi di lapangan dengan tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran yakni memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
"Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” tambah dia.
Selain temuan itu, Aan juga menyebutkan ada 3 kriteria sikap kepatuhan masyarakat yang turut mempengaruhi. Yakni pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada etle dia patuh.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ujarnya.
Sentimen: positif (65.3%)