Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Firli Jamin Penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo Sesuai Aturan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo sudah memenuhi aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi itu berhak menjebloskan dia sementara ke rumah tahanan (rutan).
"Kenapa baru hari ini, saudara EW (Edy Wibowo) ditahan? Karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81," kata Firli dalam telekonferensi, dikutip Selasa (20/12).
Edy merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Namun, dia dibebaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka saat itu.
Baca juga: KPK duga Hakim Yustisial MA Edy Wibowo terima suap Rp3,7 miliar
KPK menemukan adanya bukti lain setelah melakukan pendalaman. Edy diduga menerima suap saat menangani persidangan kasasi yang berbeda dengan tersangka sebelumnya.
Atas dasar itulah, KPK melakukan penahanan. Lembaga Antikorupsi segera memeriksa saksi untuk menyelesaikan berkas Edy.
"Kita harus mencari keterangan keterangan saksi dan bukti-bukti sehingga dengan bukti-bukti itu kita akan dapat mengungkap perkara itu menjadi terang dan kita temukan tersangka," ujar Firli.
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Sentimen: negatif (100%)