Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara MA
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga
Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Edy Wibowo diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 3,7 Miliar. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.
Kasus ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT Mulya Husada sebagai pihak pemohon dengan termohon Yayasan Rumah Sakit SKM.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga
MA Usulkan Penonaktifan Hakim Agung Gazalba ke Jokowi
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama ditolak.
"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ungkap Firli.
Kemudian sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasari (AB) untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. Permintaan itu diduga disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ujar Firli.
Atas perbuatannya, Edy Wibowo disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA
Sentimen: negatif (100%)