Sentimen
Positif (79%)
20 Des 2022 : 13.37
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Agung Terjerat Korupsi, KPK Beberkan Sejumlah Masalahnya

20 Des 2022 : 13.37 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hakim Agung Terjerat Korupsi, KPK Beberkan Sejumlah Masalahnya

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, dirinya langsung turun tangan menangani dugaan rasuah di Mahkamah Agung (MA). Hal ini pun turut dibahas Firli dengan pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas masalah korupsi di sektor peradilan.

Firli mengungkapkan, dirinya sengaja menemui Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata setelah para hakim di MA menjadi tersangka KPK.

“Empat hari yang lalu saya sempat bertemu langsung dengan Ketua KY. kita bicara untuk perbaikan badan peradilan kita,” kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Dalam pertemuan dengan Ketua KY, lanjut Firli, KPK bersepakat untuk bekerja sama memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Tujuannya, agar tidak lagi terjadi praktik suap di lembaga peradilan.

Bukan hanya dengan KY, KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk memetakan titik kerawanan tindak pidana korupsi.

“KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan terkait dengan titik-titik rawan terjadinya korupsi,” papar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga membeberkan, beberapa langkah yang perlu diperbaiki MA untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya suap. Salah satunya, terkait pelaksanaan eksaminasi putusan.

“Pelaksanaan sidang itu perlu dikenakan atau dilakukan secara transparan, baik itu peradilan kasasi maupun PK itu sendiri, dan itu direspons oleh MA. Begitu juga terkait dengan rekrutmen hakim, rekrutmen panitera,” tegas Firli.

Sejauh ini, KPK telah mentersangkakan lima orang hakim di MA. Mereka di antaranya, dua Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta tiga hakim yustisial atau panitera pengganti yakni Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo.

Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, ditetapkan tersangka terkait penerimaan suap pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, ditersangkakan terkait penerimaan suap pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (79.8%)