Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Sebut Tidak Ada Penganiayaan Kepada Yosua
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Ferdy Sambo memastikan tidak ada bentuk penganiayaan apapun kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sampai saat persidangan ini belum ada bantahan, tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua?,” kata Sambo dalam persidangan, Selasa (20/12).
Oleh karena itu, Sambo berharap kesaksian saksi ahli bisa disikapi dengan baik. Sehingga tak terus terjadi opini yang menyebutkan Yosua dianiaya dulu sebelum dibunun.
“Semoga seluruh yang mendengar ini bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh saya ataupun yang lain,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)