Sentimen
Negatif (88%)
17 Des 2022 : 11.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Ungkap Perintah Ini Malah Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbongkar

17 Des 2022 : 11.13 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Ungkap Perintah Ini Malah Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbongkar
Ferdy Sambo Bersaksi di sidang Eliezer, Ricky dan Kuat. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku tidak menyangka perintah mengamankan CCTV sekitar rumah dinas lokasi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jadi titik terbongkarnya skenario palsu yang telah disusun.

Pengakuan itu diakui Ferdy Sambo ketika hadir sebagai saksi perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto. Dimana perintah awal dirinya sempat meminta Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan untuk amankan CCTV sekitar TKP.

"Tadi anda menyebutkan ada perintah saudara untuk kalau Provos melakukan pemeriksaan awal terus Paminal melakukan pengecekan CCTV?" kata Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

"Demikian Yang Mulia," singkat Sambo membenarkan.

Sambo yang saat kejadian penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu, berniat bahwa perintahnya amankan CCTV sekitar TKP rumah dinasnya bertujuan untuk memuluskan skenario palsu yang dibangun terkait kejadian tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Karena Saya pikir akan dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," ucap Sambo

"Dibutuhkan untuk?" tanya Hakim menegaskan.

"Membuat terang perkara ini, karena di awal saya juga berpikir bahwa tidak ada masalah dengan CCTV di luar ini. Tapi karena menyorot ke Duren Tiga, kemudian ke jalan juga. Jadi saya waktu itu tidak ada masalah dengan CCTV ini. Jadi saya natural memerintahkan kepada Karo Paminal untuk melakukan pengecekan," beber Sambo.

2 dari 4 halaman

Namun semua berubah. Perintah Ferdy Sambo amankan CCTV menjadi 'Senjata Makan Tuan' yang mana malah membuyarkan skenarionya. Ketika DVR CCTV telah dikumpulkan dan ditonton oleh anak buahnya pada 13 Juli atau lima hari setelah penembakan.

Diketahui, jika anggota yang mendapat perintah amankan CCTV yakni Irfan Widyanto. Dia diperinah oleh Ari Cahya selaku atasannya di Bareskrim.

Kemudian untuk selanjutnya file dipindahkan dan ditonton oleh Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo jajaran polisi di DivPropam.

"Setelah itu saudara mengatakan bahwa itu masalah?" tanya Hakim.

"Setelah tanggal 13 yang mulia," akui Sambo.

"Itu masalah? Apa masalahnya?" tanya hakim kembali

"Ya karena itu tidak sesuai dengan cerita yang saya sudah sampaikan ke anggota dan pimpinan," ucap Sambo.

"Ini yang saya ingin tahu, cerita yang Saudara sampaikan kepada anggota apa? Coba jelaskan?" cecar Hakim.

"Sudah saya sampaikan tadi di awal ceritanya bahwa saya masuk ke TKP sudah terjadi peristiwa itu (tembak menembak),” beber Sambo.

3 dari 4 halaman

Akan tetapi, itu semua berubah ketika hasil CCTV memperlihatkan Sambo datang sebelum Brigadir J tewas. Dimana itu berbeda dengan skenario palsu yang dibangunnya, bahwa Sambo baru datang ketika penembakan selesai.

"Yang saudara katakan kan peristiwa tembak menembak, itu juga yang disampaikan oleh Karopenmas ya, kemudian Kapolres Jaksel pada waktu itu?" ucap Hakim.

"Demikian yang mulia itu lah salah saya Yang Mulia," kata Sambo sambil mengangguk.

"Saya juga membaca di media itu, polisi tembak polisi, Penembakan terhadap salah seorang polisi?" timpal Hakim.

"Ya itulah salah saya yang mulia. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo seraya terdengar menarik napas panjang.

Kemudian, Majelis Hakim kembali menegaskan bahwa perintah amankan CCTV yang berujung terbongkarnya kebohongan skenario yang lantas diamini Sambo menjadi titik buyarnya atau senjata makan tuan baginya.

"Kepada seluruh yang ada di TKP, Karoprovos, Karopaminal, Ari Cahya, kemudian beberapa pejabat di Propam bahkan sampai ke pemimpin Polri," ucap Sambo.

"Itu sebelum tanggal 13, pada tanggal 13 itu apa yang membuyarkan narasi saudara bangun tersebut?" tanya Hakim.

"Saya sudah sampaikan, dalam pemeriksaan bahwa Arif menyampaikan bahwa pada saat komandan masuk, Yosua masih kelihatan di taman," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Adapun pengakuan Sambo saat ini, terkait dengan kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rnd]

Baca juga:
Arif Rachman Menyesal Nonton CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya
Agus Nurpatria Akui Sudah Sering Amankan CCTV di Kasus Lain
Hakim Marah! Debat Panas Jaksa Kasih 'Jempol ke Bawah' di Sidang Kasus Brigadir J
Kubu Arif Rachman: Laptop Tak Bisa jadi Bukti Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Sentimen: negatif (88.9%)