Sentimen
Ustaz Farid Okbah cs Divonis Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tendensius Pengaruhi Putusan Hakim!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Meskipun sempat molor, akhirnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan terhadap 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat pada Senin 19 November 2022.
Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara dan kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.
Pihak kuasa hukum menyayangkan keputusan Hakim tersebut, di mana sebelum membacakan putusan tersebut, 3 ustaz tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan.
Sentimen: positif (40%)