Sentimen
Positif (40%)
20 Des 2022 : 10.06

Ustaz Farid Okbah cs Divonis Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tendensius Pengaruhi Putusan Hakim!

20 Des 2022 : 10.06 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Ustaz Farid Okbah cs Divonis Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tendensius Pengaruhi Putusan Hakim!

KNews.id- Meskipun sempat molor, akhirnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan terhadap 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat pada Senin 19 November 2022.

Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara dan kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.

Pihak kuasa hukum menyayangkan keputusan Hakim tersebut, di mana sebelum membacakan putusan tersebut, 3 ustaz tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan.

Sentimen: positif (40%)