Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UIN
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: Tipikor, nepotisme, korupsi
Korupsi Dana Internet, Mantan Rektor UIN Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun penjara, pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru, Jumat (16/12). Terdakwa korupsi pengadaan internet kampus itu menjalani sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungku.
Agenda sidang tuntutan itu dihadiri tiga hakim yaitu Salomo Ginting, Yuliarta dan Yanuar Anadi. Sedangkan dari JPU dihadiri Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis.
"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor tahun 2001," kata Salomo, Jumat (16/12).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Mujahidin Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara tiga tahun. Sementara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Mujahidin.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dalam perkara itu, jaksa menemukan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Bahkan, sumber dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
Kasus itu bergulir di kejaksaan sejak Juli 2020 lalu, sejumlah saksi diperiksa secara marathon. Jaksa memeriksa 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
2 dari 2 halaman
Sentimen: negatif (100%)