Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2022 : 09.25
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Yustisial Edy Wibowo Terima Suap Rp3,7 Miliar Untuk Batalkan Kepailitan RS SKM

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

20 Des 2022 : 09.25
Hakim Yustisial Edy Wibowo Terima Suap Rp3,7 Miliar Untuk Batalkan Kepailitan RS SKM

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Yustisial, Edy Wibowo, hingga 7 Januari 2023 mendatang. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Kasus tersebut berawal dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT Mulya Husada Jaya dengan termohon Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

baca juga:

Dalam proses persidangan hingga putusan, Majelis Hakim PN Makassar kemudian memutuskan bahwa Yayasan RS SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Firli.

Firli menyampaikan, di dalam kasasi tersebut tercatat salah satu isi permohonan yakni agar putusan dibatalkan pada tingkat pertama. Dalam arti, meminta agar Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Kemudian pada Agustus 2022, pihak RS SKM yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens ke PNS kemitraan MA, Muhajir Habibie dan Albasri, dengan meminta membantu serta memonitor jalannya proses kasasi tersebut. Diduga di dalam permintaan tersebut dibarengi dengan pemufakatan jahat dan pemberian uang.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW," ujar Firli.

Pemberian uang diterima Edy Wibowo melalui Muhajir dan Albasri yang merupakan orang kepercayaannya. Adapun, penyerahan uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan," beber Firli.

Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diminta oleh Wahyudi kemudian dikabulan dan menyatakan RS SKM tidak pailit.

Atas perbuatannya Edy Wibowo bersama dengan Muhajir dan Albasri melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) dan (b) Juncto Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 14 sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Gazalba , Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio, Edy dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)