Sentimen
Positif (79%)
20 Des 2022 : 05.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cibubur, Sragen

Kasus: HAM

Partai Terkait

325.477 WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan

20 Des 2022 : 05.13 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

325.477 WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan

SOLOPOS.COM - Pekerja migran Indonesia mengikuti acara Penempatan PMI G To G Korea Selatan dan Penyerahan Visa CPMI Taiwan di GOR POPKI Cibubur, Jakarta, Senin (12/9/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 325.477 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia terancam kehilangan status kewarganegaraan atau stateless.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless berada di Kinabalu sebanyak 151.979 orang dan 173.498 orang di Tawau.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia pada 23 April 2019.

Menurut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Gaji Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Jadi Rp9,9 Juta, Berminat?

Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.

Baca Juga: TKW Sragen yang Meninggal di Malaysia Idap Penyakit Langka

“Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM,” tambahnya seperti dikutip Solopos.com, Senin (19/12/2022).

Seperti diketahui, Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak PBB mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.

Baca Juga: TKW Asal Sukodono Sragen Meninggal di Malaysia Saat HUT RI

“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” ujar Anis.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “300 Ribu Lebih WNI di Malaysia Potensi Tidak Punya Kewarganegaraan”

Sentimen: positif (79.8%)