Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ahli Ungkap 2 Luka Tembak yang Fatal Penyebab Utama Kematian Yosua
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengungkap, ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 7 luka tembak masuk tersebut, ada dua tembakan yang bersifat mematikan.
“Terkait dengan luka tembak yang masuk yang tujuh ini adakah bagian yang mematikan?” tanya Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
“Dari tujuh buah luka tembak yang kami temukan ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu pada dada sisi kanan. Yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada bagian kepala belakang sisi kiri,” jawab Farah.
Berdasarkan analisa panatologi, Farah memperkirakan waktu kematian Yosua sudah cukup lama sebelum diautopsi.
“Kalau perkiraan kematian, kami perkirakan berdasarkan ilmu panatologi pak jaksa. Jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar,” jelas Farah.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)