Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Agus Fatoni
Berlaku 2023, Tak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan Langsung Bodong Permanen
Krjogja.com Jenis Media: News
Polantas Polres Depok memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor
Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023. Dengan begitu, mobil atau motor yang tak membayar pajak 2 tahun, datanya akan langsung dihapus alias jadi kendaraan bodong.
Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, ditulis Minggu (18/12/2022).
"Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," tambah dia.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa didaftarkan kembali. Artinya, mobil atau motor akan berstatus bodong permanen dan tidak bisa digunakan.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," paparnya.
Sentimen: positif (91.4%)