Enggan Tanggapi Isu KPU Dituding Curang, DKPP Tunggu Aduan Resmi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) enggan menanggapi tuduhan kecurangan verifikasi faktual yang disebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Tudingan ini dilontarkan gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Perwakilan Koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, bahkan mengungkap rencana mereka melaporkan para komisioner KPU RI ke DKPP jika somasi yang mereka telah layangkan tak ditindaklanjuti.
"Mohon maaf, kami tidak menanggapi hal tersebut. Kami akan bekerja sesuai kewenangan," kata komisioner DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, kepada Kompas.com pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: Temuan Dugaan Kecurangan Pemilu, Anggota DPR: Perkara Serius, Bongkar!
Tio menyampaikan bahwa kinerja kelembagaan DKPP bersifat pasif. Oleh karena itu, DKPP akan menunggu aduan/laporan resmi.
"Dalam arti, kami menerima pengaduan dan melakukan pemerikasaan ketika pengaduan masuk," ujar eks anggota KPU Lampung itu.
Sementara itu, komisioner lain DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan batas waktu bagi masyarakat yang ini mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP.
Sampai saat ini, ia mengatakan, DKPP belum menerima aduan resmi terkait isu yang diembuskan Koalisi.
"Sampai hari ini DKPP belum menerima pengaduan atau laporan terkait verifikasi parpol," kata Dewi kepada Kompas.com, Senin.
Ia memastikan bahwa aduan/laporan apa pun yang masuk ke DKPP bakal diproses sesuai ketentuan yang telah termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
Baca juga: Komisi II DPR Diharap Segera Minta KPU Klarifikasi Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Dalam beleid itu, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi.
Jika dianggap lolos verifikasi, maka aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan Ketua dan Anggota DKPP.
Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)